Sabtu, 05 November 2022

Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan



“Diundangkannya UU Ciptakerja membawa perubahan bagi pengaturan pendirian PT, salah satunya kini adanya PT perseorangan yaitu PT yang dapat didirikan oleh 1 orang.” 

PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Meski demikian, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) sebagai peraturan turunannya, maka pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 orang saja. Lantas, apa saja perbedaanya?

Pengertian 

PT kini memiliki pengertian sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). Berdasarkan hal ini, terdapat tambahan badan usaha yang dapat dijadikan PT, yaitu perusahaan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). 

PT yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang dimaksud terdiri atas PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan PT perorangan yang didirikan oleh satu orang (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021). Sehingga, pelaku usaha perorangan yang belum memiliki usaha dengan skala besar tetap dapat mendirikan PT.  Hal ini berbeda dengan PT biasa yang pendiriannya harus didasarkan pada perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU PT). 

Pendirian PT Perseorangan 

Jenis PT yang dapat didirikan oleh satu orang adalah PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja). Lebih lanjut, PT perseorangan hanya dapat didirikan oleh WNI dengan cara mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia (Pasal  ayat (1) PP 8/2021). Dalam hal ini, WNI harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021). Selanjutnya, PT Perseorangan mendaftarkan PT-nya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021). Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan pendirian PT biasa yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dengan setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham PT saat didirikan (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT). 

Organ PT Perseorangan Organ dalam PT Perseorangan adalah direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang. Apabila berjumlah lebih dari 1 orang, maka PT Perseorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT (Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 8/2021). Sedangkan, dalam organ PT terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). 

Kepemilikan Saham 

Pemegang saham untuk PT Perseorangan merupakan orang perseorangan yang hanya berjumlah 1 orang. Selain itu, pendiri PT Perseorangan hanya dapat mendirikan PT untuk UMK sejumlah 1 PT saja dalam 1 tahun (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja). 

Mengenai kepemilikan dalam PT, pemegang saham tidak dibatasi hanya untuk seseorang. Namun, kepemilikan saham dalam PT harus mengikuti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) (Pasal 48 ayat (1) UU PT). 

Modal Dasar 

Besaran modal dasar PT Perseorangan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan (Pasal 3 ayat (1) PP 8/2021). Artinya sudah tidak ada lagi jumlah minimum modal dasar yang harus dipenuhi oleh pendiri PT.  

Ternyata, hal yang sama juga berlaku bagi PT. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sehingga, baik PT maupun PT Perseorangan memiliki kesamaan dalam hal tidak adanya jumlah minimum modal dasar. 

Ingin mendirikan PT atau PT Perseorangan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! Serahkan saja kepada kami. 

Segera hubungi 

CALL / WA 0822 348 60 166



Tidak ada komentar:

Posting Komentar