Minggu, 25 Mei 2025

Pengurusan SNI



Pengurusan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga pengujian dan sertifikasi produk. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Tahapan Pengurusan Sertifikasi SNI:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Dokumen Utama: Akta Notaris Perusahaan, SIUP/TDP, NPWP, Surat Pendaftaran Merek (jika ada), Surat Permohonan SPPT SNI, Surat Penunjukan Wakil Manajemen, Bagan Organisasi, dll. 
    • Dokumen Teknis: Diagram alur produksi, pedoman mutu, daftar komponen/bahan baku, daftar peralatan uji, dll. 
  1. Pendaftaran:
    • Isi formulir permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). 
    • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke LSPro yang relevan. 
  1. Verifikasi Permohonan: LSPro akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. 
  1. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen: LSPro akan melakukan audit untuk memastikan sistem manajemen mutu produsen sesuai dengan standar SNI. 
  1. Pengujian Sampel Produk: Sampel produk akan diuji di laboratorium yang terakreditasi oleh KAN untuk memastikan memenuhi standar SNI. 
  1. Penilaian Sampel: Hasil pengujian akan dinilai oleh panelis untuk menentukan apakah produk memenuhi persyaratan SNI. 
  1. Penetapan Keputusan: Jika produk lulus penilaian, LSPro akan menerbitkan SPPT SNI. 
INFORMASI LEBIH DETIL TERKAIT PENGURUSAN SNI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar