Pengurusan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga pengujian dan sertifikasi produk. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Tahapan Pengurusan Sertifikasi SNI:
- Persiapan
Dokumen:
- Dokumen
Utama: Akta Notaris Perusahaan, SIUP/TDP, NPWP, Surat
Pendaftaran Merek (jika ada), Surat Permohonan SPPT SNI, Surat Penunjukan
Wakil Manajemen, Bagan Organisasi, dll.
- Dokumen
Teknis: Diagram alur produksi, pedoman mutu, daftar
komponen/bahan baku, daftar peralatan uji, dll.
- Pendaftaran:
- Isi
formulir permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda
SNI).
- Serahkan
formulir beserta dokumen pendukung ke LSPro yang relevan.
- Verifikasi
Permohonan: LSPro akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen yang diajukan.
- Audit
Sistem Manajemen Mutu Produsen: LSPro akan melakukan audit untuk
memastikan sistem manajemen mutu produsen sesuai dengan standar SNI.
- Pengujian
Sampel Produk: Sampel produk akan diuji di laboratorium yang
terakreditasi oleh KAN untuk memastikan memenuhi standar SNI.
- Penilaian
Sampel: Hasil pengujian akan dinilai oleh panelis untuk
menentukan apakah produk memenuhi persyaratan SNI.
- Penetapan
Keputusan: Jika produk lulus penilaian, LSPro akan menerbitkan
SPPT SNI.
INFORMASI LEBIH DETIL TERKAIT PENGURUSAN SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar