SNI (Standar Nasional Indonesia) bersifat wajib bagi
beberapa produk tertentu, namun ada juga yang bersifat sukarela. SNI wajib
ditetapkan oleh pemerintah untuk produk yang berkaitan dengan keselamatan,
kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Produk yang wajib SNI harus
memiliki label SNI untuk dipasarkan di Indonesia.
Penerapan SNI Wajib:
- Pemerintah
mewajibkan penerapan SNI pada produk tertentu untuk melindungi konsumen
dan memastikan kualitas produk yang beredar.
- Penerapan
SNI wajib dilakukan oleh produsen dan importir produk yang terkait.
- Produk
yang tidak memenuhi standar SNI wajib tidak diperbolehkan untuk dipasarkan
di Indonesia.
- Beberapa
contoh produk yang wajib SNI antara lain helm, garam, mesin cuci, biskuit,
dan kopi instan.
- SNI
wajib meliputi produk yang penggunaannya menjamin kesehatan, keselamatan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
- Sanksi
tegas diberikan bagi pelanggaran regulasi SNI wajib, seperti pembebasan
atau larangan edar.
Penerapan SNI Sukarela:
- Selain
SNI wajib, ada juga SNI yang penerapannya dilakukan secara sukarela oleh
pelaku usaha.
- Pelaku
usaha yang telah menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikat ke lembaga
sertifikasi yang terakreditasi.
- SNI
sukarela berfungsi untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing
usaha.
INFO LEBIH LANJUT TERKAIT PENGURUSAN SNI BISA KLIK DIBAWAH INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar