ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menetapkan persyaratan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan di berbagai jenis organisasi. Standar ini membantu organisasi membangun kebijakan, prosedur, dan kontrol yang efektif untuk mempromosikan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengurangi risiko hukum dan keuangan.
Tujuan Utama ISO 37001:
- Mencegah Penyuapan: Membangun kerangka kerja untuk menghentikan penyuapan sebelum terjadi.
- Mendeteksi Penyuapan: Mengidentifikasi potensi risiko penyuapan secara dini.
- Menangani Penyuapan: Menyediakan mekanisme untuk menindaklanjuti insiden penyuapan jika terjadi.
- Meningkatkan Kepercayaan dan Reputasi: Menunjukkan komitmen organisasi terhadap etika dan tata kelola yang baik kepada pemangku kepentingan.
Penerapan ISO 37001:
- Berlaku untuk Semua Jenis Organisasi: Dapat diterapkan oleh organisasi dari berbagai ukuran dan sektor, baik publik maupun swasta.
- Integrasi dengan Sistem Lain: Sistem manajemen anti penyuapan dapat dibangun secara terpisah atau diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang sudah ada, seperti sistem manajemen risiko.
Komponen Utama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP):
- Panduan Sistem: Menjelaskan definisi penyuapan, ruang lingkup sistem, dan komitmen kepemimpinan.
- Manual Sistem: Menjabarkan tahapan pengelolaan dan mekanisme kerja anti-suap.
- Pedoman Whistleblowing System: Mengatur pelaporan dan perlindungan bagi pihak yang melaporkan risiko penyuapan.
- Prosedur Sistem: Merinci kontrol seperti toleransi terhadap gratifikasi dan prinsip transparansi.
Dengan menerapkan ISO 37001, organisasi dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab, serta membangun kepercayaan dengan klien, mitra, dan pelanggan.
INFO LEBIH LANJUT UNTUK PENGURUSAN ISO 37001
BISA MENGHUBUNGI WA 0822 348 60 166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar