ISO 37001 adalah standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini menjadi syarat wajib untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), khususnya di sektor jasa konstruksi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021. SBU sendiri adalah dokumen yang membuktikan kompetensi dan kelayakan badan usaha untuk mengikuti tender atau proyek, sedangkan ISO 37001 membantu perusahaan menerapkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi praktik penyuapan.
Apa itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU): adalah bukti bahwa sebuah badan usaha (perusahaan) memiliki standar kualitas dan kompetensi yang diakui untuk melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi atau ketenagalistrikan.
SBU membantu perusahaan untuk mengikuti proses lelang atau tender proyek.
Apa itu ISO 37001?
- ISO 37001: adalah standar internasional yang memberikan panduan bagi organisasi untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
- Sistem ini membantu perusahaan mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi praktik penyuapan, sehingga meningkatkan kredibilitas dan tata kelola perusahaan.
- Pemerintah mewajibkan sertifikasi ISO 37001 sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SBU melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021.
- Persyaratan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penyuapan dalam industri konstruksi dan memastikan perusahaan memiliki tata kelola yang transparan dan etis.
- Dengan memiliki ISO 37001, perusahaan dapat memenuhi persyaratan SBU dan menunjukkan komitmennya terhadap anti korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar