Kamis, 01 Mei 2025

Pengurusan SBU Jasa Konstruksi



Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi adalah proses mendapatkan sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah badan usaha telah memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen, pendaftaran online melalui Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission/OSS), verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan penerbitan SBU. 

Prosedur Pengurusan SBU Konstruksi:

  1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti data badan usaha, data PIC, data pemegang saham, akta pendirian dan perubahan, NPWP, pas foto Penanggung Jawab Badan Usaha, dan lain-lain. 
  2. Pendaftaran Online: Daftar dan log in ke Sistem OSS melalui Link: https://oss.go.id/. 
  3. Pengisian Data: Isi data perusahaan, data tenaga ahli, dan data terkait lainnya secara lengkap dan benar. 
  4. Verifikasi dan Validasi: LSBU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diinput. 
  5. Penerbitan SBU: Jika memenuhi persyaratan, SBU akan diterbitkan oleh LSBU. 

Lembaga yang Terkait:

  • Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU): Lembaga yang bertugas melakukan verifikasi dan penerbitan SBU. 
  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK): Lembaga yang mengawasi dan mengakreditasi LSBU. 
  • Online Single Submission (OSS): Sistem perizinan online yang digunakan untuk mengurus SBU. 

Perlu Diketahui:

  1. PT Perorangan tidak dapat mengajukan SBU. 
  2. SBU dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dua dokumen yang berbeda. 
  3. SBU Jasa Konstruksi adalah jenis SBU yang paling umum digunakan oleh perusahaan konstruksi. 
  4. Pengurusan SBU memerlukan waktu sekitar 14-30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi. 
  5. Biaya pembuatan SBU bervariasi tergantung pada kualifikasi, asosiasi, dan jasa pembuatan SBU yang dipilih.