Minggu, 25 Mei 2025

Pengurusan SNI



Pengurusan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga pengujian dan sertifikasi produk. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Tahapan Pengurusan Sertifikasi SNI:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Dokumen Utama: Akta Notaris Perusahaan, SIUP/TDP, NPWP, Surat Pendaftaran Merek (jika ada), Surat Permohonan SPPT SNI, Surat Penunjukan Wakil Manajemen, Bagan Organisasi, dll. 
    • Dokumen Teknis: Diagram alur produksi, pedoman mutu, daftar komponen/bahan baku, daftar peralatan uji, dll. 
  1. Pendaftaran:
    • Isi formulir permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). 
    • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke LSPro yang relevan. 
  1. Verifikasi Permohonan: LSPro akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. 
  1. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen: LSPro akan melakukan audit untuk memastikan sistem manajemen mutu produsen sesuai dengan standar SNI. 
  1. Pengujian Sampel Produk: Sampel produk akan diuji di laboratorium yang terakreditasi oleh KAN untuk memastikan memenuhi standar SNI. 
  1. Penilaian Sampel: Hasil pengujian akan dinilai oleh panelis untuk menentukan apakah produk memenuhi persyaratan SNI. 
  1. Penetapan Keputusan: Jika produk lulus penilaian, LSPro akan menerbitkan SPPT SNI. 
INFORMASI LEBIH DETIL TERKAIT PENGURUSAN SNI





Selasa, 20 Mei 2025

ISO 37001 Syarat Wajib Mendapatkan SBU



Industri konstruksi menjadi salah satu bisnis yang melibatkan banyak sekali uang. Perputaran uang yang besar dalam suatu perusahaan konstruksi memiliki celah praktik korupsi. Korupsi memberikan dampak negatif yang begitu besar, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Contoh dampak negatif korupsi di dalam perusahaan yakni menurunnya moral pegawai, kerugian finansial, dan menciptakan  lingkungan kerja yang tidak sehat. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu menurunnya reputasi perusahaan serta berpotensi mendapat sanksi hukum.

Maka, dibutuhkan sebuah sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang mampu mengelola, memitigsi, dan mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan penyuapan yaitu dengan Standar ISO 37001. ISO 37001 juga menjadi syarat wajib dalam mendapatkan SBU.

Apa itu Standar ISO 37001

ISO 37001 adalah standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikeluarkan oleh organisasi standar internasional (International Standardization Organization) untuk standarisasi. ISO 37001 bertujuan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program penyuapan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam suatu organisasi sehingga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan. Pentingya sistem manajemen ISO 37001 di era modern.

Apa itu SBU

SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang menjadi bukti legal yang sah untuk seluruh badan usaha. Seluruh badan usaha diwajibkan untuk memiliki SBU, termasuk badan usaha konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pembangunan Jasa Konstruksi (LPJK) yang di dibantu oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).

ISO 37001 Syarat Wajib Mendapatkan SBU

Untuk menghindari industri dari praktik  penyuapan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR No.21/SE/M/202 tangga 25 November 2021 yang menyatakan ISO 37001 wajib dimiliki oleh semua jasa konstruksi dan menjadi salah satu syarat wajib dalam mendapatkan SBU.

Selain itu, dalam Permen No.8/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Indonesia juga menyatakan bahwa peraturan ini mengisyaratkan agar kebijakan atau peraturan anti korupsi juga mengikat pihak eksternal BUJK seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, agen, dan vendor yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga hal ini selaras dengan persyaratan ISO 37001 dalam klausul 8.5 terkait penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnis.

Informasi lebih lanjut terkait ISO 37001 untuk SBUJK bisa menghubungi link dibawah ini






Rabu, 14 Mei 2025

Apa Kaitan Pengurusan SBU dengan Sertifikasi ISO? Ini Penjelasannya!



Sertifikat ISO menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan SBU. Beberapa standardisasi yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan Sertifikat Badan Usaha adalah ISO 900 dan 37001.

Untuk memahami lebih jauh mengenai SBU dan sertifikat ISO, Anda bisa menyimak penjelasan berikut.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ataupun ketenagalistrikan, pengurusan SBU adalah hal yang sangat penting. Dokumen inilah yang menjadi bukti bahwa tim dan badan usaha mampu memenuhi standar kualitas untuk menerima proyek raksaksa seperti tender.

Bagi yang belum tahu, SBU (Sertifikat Bada Usaha) adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menunjukan legalitas dan profesionalisme perusahaan konstruksi atau ketenagalistrikan.

SBU ini dibagi menjadi dua ada SBUJK dan SBUJPTL. Keduanya mempunyai lingkup yang berbeda.

  • SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK melalui serangkaian proses panjang. Diberikan kepada badan usaha (PT atau CV) sebagai syarat pemenuhan legalitas.
  • SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik. Fungsinya sama-sama sebagai legalitas dan pengakuan atas kompetensi badan usaha.

Dalam pengurusan SBU ada sejumlah dokumen dan berkas yang perlu diurus oleh badan usaha, salah satunya adalah sertifikat ISO.


Syarat Pengurusan SBU Lengkap

Ada banyak dokumen yang perlu disiapkan oleh badan usaha sebelum mengurus SBU, berikut ini beberapa diantaranya.

Data Administrasi Perusahaan

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • NIB (penyesuaian bidang dan KBLI 2020)
  • Modal disetor

Dokumen Penjualan Tahunan

  • SPK (kontrak kerja), adendum kontrak
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Rencana Anggaran Biaya

Dokumen Keuangan

  • Neraca keuangan badan usaha
  • Laporan keuangan audit kantor(SBU kualifikasi besar dan menengah)

Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi/Ketenagalistrikan

  • KTP dan NPWP : PJBU, PJTBU, PJSKBU
  • Sertifikat keahlian konstruksi atau sertifikat ketenagalistrikan (Serkom/SKTTK)

Persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memproses pembuatan SBU antara lain: kelengkapan alat-alat kerja, dokumen SMM (Manajemen Mutu) dan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).


Sertifikasi ISO 9001 dan SBU

Seperti yang bisa Anda perhatikan salah satu syarat mengurus SBU konstruksi atau listrik ada dokumen yang disebut sebagai SMM (Sistem Manajemen Mutu). Pada dasarnya ini sama dengan Sertifikat ISO 9001:2015.

Di dalam dokumen ini memuat lengkap mengenai bagaimana prosedur manajemen mutu. Rangkaian klausul dan regulasi akan diterapkan oleh badan usaha menyesuaikan dengan budaya kerja internal.


Kenapa SBU membutuhkan ISO 9001?

Karena pekerjaan ini mempunyai tanggung jawab yang besar, sebagai contoh untuk profesi konstruksi dan pengerjaan proyek tender gedung dan bangunan. Jika perusahaan tidak mengetahui aspek manajemen mutu, lantas bagaimana mereka bisa memberikan kualitas terbaik?

ISO 9001 menjadi acuan dalam Sistem Manajemen Mutu, memastikan badan usaha mengetahui poin apa saja yang sebaiknya mereka perbaiki dan tingkatkan untuk memberikan kepuasan yang lebih baik untuk pemilik proyek. Prinsip yang sama juga diterapkan pada bidang kerja ketenagalistrikan.

Sertifikasi ISO 37001 dan SBU          

Semestinya Anda sudah mengetahui bahwa anggaran proyek tender nilainya sangat fantastis. Sudah bukan lagi ratusan juta, tetapi milyar bahkan triliun. Dengan dana sebanyak itu pasti ada celah-celah bagi para oknum untuk menggelapkan dana atau korupsi.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem untuk mengontrol, mengendalikan, dan memantau aliran dana tersebut supaya tidak dikorupsi. Salah satunya adalah ISO 37001:2016 sebagai tonggak baru anti korupsi dan suap.

Semua sudah dikemas lengkap dalam standar ISO yang satu ini mulai dari sistem pelaporan (Whistle Blowing) , peningkatan komitmen, dan implementasi 4 No’s SMAP.

Jasa Pengurusan SBU dan Sertifikasi ISO Dalam Satu Layanan

Apakah Anda membutuhkan jasa pengurusan SBU baik itu SBUJPTL atau SBUJK? Saat ini Jasaiso.id sudah bekerja sama dengan berbagai pihak, kami siap membantu untuk pengurusan SBU yang Anda butuhkan.

Anda tidak perlu pusing memikirkan persyaratan dan alur panjang untuk permohonan Sertifikat Badan Usaha, biarkan timkami yang mengurusnya.

Selain itu, untuk memastikan persyaratan lengkap. Kami juga tetap menyediaan pelayanan untuk mengurus ISO 9001 dan ISO 37001 sebagai dua sertifikat yang sangat penting.

Sebagai pemilik usaha Anda sudah membaca sendiri mengenai pentingnya peran Sertifikat ISO dalam pengurusan SBU. Diharapkan dengan adanya informasi ini bisa membantu menghilangkan keraguan Anda dalam pengurusan Sertifikat legalitas.

Berapa Biaya Pengurusan SBU dan ISO?

Kami akan kirimkan quotation atau proposal penawaran untuk Anda, informasi biaya adalah hal yang penting.

Penentuannya didasarkan pada kualifikasi badan usaha dan faktor lainnya. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami melalui Whatsapp atau email yang tertera di website kami. Segera dapatkan layanan pengurusan SBU dan ISO dengan mudah, aman,dan resmi bersama kami!

Info lebih lanjut terkait ISO 37001 untuk SBUJK bisa menghubungi Link dibawah ini :






Senin, 12 Mei 2025

ISO 37001 Menjadi Syarat yang Harus di Penuhi untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU)



Sertifikat ISO menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan SBU. Beberapa standardisasi yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan Sertifikat Badan Usaha adalah ISO 9001 dan 37001.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ataupun ketenagalistrikan, pengurusan SBU adalah hal yang sangat penting. Dokumen inilah yang menjadi bukti bahwa tim dan badan usaha mampu memenuhi standar kualitas untuk menerima proyek raksasa seperti tender.

SBU ini dibagi menjadi dua ada SBUJK dan SBUJPTL. Keduanya mempunyai lingkup yang berbeda.

• SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK melalui serangkaian proses panjang. Diberikan kepada badan usaha (PT atau CV) sebagai syarat pemenuhan legalitas.

• SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM bagi perusahaan jasa penunjang tenaga listrik. Fungsinya sama-sama sebagai legalitas dan pengakuan atas kompetensi badan usaha.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, terdapat 1 syarat baru yang cukup signifikan dan krusial, yakni kewajiban memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 atau menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP.

ISO 37001:2016 atau SMAP ini menjadi salah satu syarat pemenuhan komitmen saat pengurusan SBU melalui OSS RBA. Namun, dikarenakan ketentuan ini baru diwajibkan setelah Surat Edaran keluar, maka masih terdapat keringanan yang diberikan bagi para badan usaha yang hendak mengurus SBU via OSS RBA.

Informasi lebih lanjut terkait Pengurusan ISO 37001 bisa menghubungi Link berikut :







Minggu, 04 Mei 2025

Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah proses untuk mendapatkan sertifikasi atau pengakuan dari pemerintah atas penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan. Proses ini melibatkan persiapan, audit, dan sertifikasi, serta memastikan perusahaan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. 

Tahapan Pengurusan SMK3:

1. Persiapan Internal:

Perusahaan perlu memastikan memiliki dokumen K3 yang lengkap, kebijakan K3 yang jelas, prosedur kerja yang aman, pelatihan K3 untuk karyawan, serta evaluasi risiko dan laporan kecelakaan kerja. 

2. Audit Internal:

Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesiapan dan kepatuhan perusahaan terhadap SMK3. 

3. Pengajuan Sertifikasi:

Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi SMK3 kepada Lembaga Audit Independen. 

4. Audit Eksternal:

Lembaga Audit Independen melakukan audit untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap SMK3. 

5. Sertifikasi:

Jika audit eksternal menunjukkan perusahaan memenuhi persyaratan, maka sertifikat SMK3 akan diterbitkan oleh Lembaga Audit Independen dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Persyaratan Umum:

  • Legalitas Perusahaan: SIUP, NIB, NPWP, SK, Domisili Perusahaan.
  • Dokumen K3: Kebijakan K3, Prosedur dan Instruksi Kerja, Pelatihan K3, Evaluasi Risiko, Laporan Kecelakaan Kerja.
  • Ahli K3: Memiliki Ahli K3 Umum, Damkar, dan P3K.
  • P2K3: Memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • BPJS: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Dokumen Lainnya: Stempel Perusahaan, Kop Surat Perusahaan, dan sebagainya. 

Lama Proses:

Proses pengurusan SMK3, dari persiapan hingga sertifikasi, dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas perusahaan dan proses audit. 

Penting:

  • Perusahaan yang wajib memiliki SMK3 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih, atau perusahaan dengan potensi bahaya tinggi.
  • SMK3 bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi juga tentang menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.






Kamis, 01 Mei 2025

Pengurusan SBU Jasa Konstruksi



Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi adalah proses mendapatkan sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah badan usaha telah memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen, pendaftaran online melalui Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission/OSS), verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan penerbitan SBU. 

Prosedur Pengurusan SBU Konstruksi:

  1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti data badan usaha, data PIC, data pemegang saham, akta pendirian dan perubahan, NPWP, pas foto Penanggung Jawab Badan Usaha, dan lain-lain. 
  2. Pendaftaran Online: Daftar dan log in ke Sistem OSS melalui Link: https://oss.go.id/. 
  3. Pengisian Data: Isi data perusahaan, data tenaga ahli, dan data terkait lainnya secara lengkap dan benar. 
  4. Verifikasi dan Validasi: LSBU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diinput. 
  5. Penerbitan SBU: Jika memenuhi persyaratan, SBU akan diterbitkan oleh LSBU. 

Lembaga yang Terkait:

  • Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU): Lembaga yang bertugas melakukan verifikasi dan penerbitan SBU. 
  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK): Lembaga yang mengawasi dan mengakreditasi LSBU. 
  • Online Single Submission (OSS): Sistem perizinan online yang digunakan untuk mengurus SBU. 

Perlu Diketahui:

  1. PT Perorangan tidak dapat mengajukan SBU. 
  2. SBU dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dua dokumen yang berbeda. 
  3. SBU Jasa Konstruksi adalah jenis SBU yang paling umum digunakan oleh perusahaan konstruksi. 
  4. Pengurusan SBU memerlukan waktu sekitar 14-30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi. 
  5. Biaya pembuatan SBU bervariasi tergantung pada kualifikasi, asosiasi, dan jasa pembuatan SBU yang dipilih.