Tahapan Pengurusan SMK3:
1. Persiapan Internal:
Perusahaan perlu memastikan memiliki dokumen K3 yang lengkap, kebijakan K3 yang jelas, prosedur kerja yang aman, pelatihan K3 untuk karyawan, serta evaluasi risiko dan laporan kecelakaan kerja.
2. Audit Internal:
Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesiapan dan kepatuhan perusahaan terhadap SMK3.
3. Pengajuan Sertifikasi:
Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi SMK3 kepada Lembaga Audit Independen.
4. Audit Eksternal:
Lembaga Audit Independen melakukan audit untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap SMK3.
5. Sertifikasi:
Jika audit eksternal menunjukkan perusahaan memenuhi persyaratan, maka sertifikat SMK3 akan diterbitkan oleh Lembaga Audit Independen dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Persyaratan Umum:
- Legalitas Perusahaan: SIUP, NIB, NPWP, SK, Domisili Perusahaan.
- Dokumen K3: Kebijakan K3, Prosedur dan Instruksi Kerja, Pelatihan K3, Evaluasi Risiko, Laporan Kecelakaan Kerja.
- Ahli K3: Memiliki Ahli K3 Umum, Damkar, dan P3K.
- P2K3: Memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- BPJS: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Dokumen Lainnya: Stempel Perusahaan, Kop Surat Perusahaan, dan sebagainya.
Lama Proses:
Proses pengurusan SMK3, dari persiapan hingga sertifikasi, dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas perusahaan dan proses audit.
Penting:
- Perusahaan yang wajib memiliki SMK3 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih, atau perusahaan dengan potensi bahaya tinggi.
- SMK3 bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi juga tentang menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar