Senin, 09 Juni 2025

Bagaimana Pengurusan SNI ?

Pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) atau label SNI untuk produk Anda melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga audit dan pengujian produk. Proses ini biasanya diawali dengan mengisi formulir permohonan SPPT SNI, lalu diikuti verifikasi, audit sistem manajemen mutu, pengujian sampel produk, dan penilaian. Terakhir, keputusan sertifikasi akan diumumkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro-Pustan). 

Tahapan Pengurusan SNI:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Siapkan dokumen pendukung seperti Akta Notaris Perusahaan, SIUP, NPWP, Surat Pendaftaran Merek, Bagan Organisasi, Surat Penunjukkan Wakil Manajemen, dan lain-lain (lihat daftar lengkap di sumber 2).
  1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI:
    • Isi formulir SPPT SNI yang disediakan oleh LSPro-Pustan.
  1. Verifikasi Permohonan:
    • Permohonan Anda akan diverifikasi oleh LSPro-Pustan.
  1. Audit Sistem Manajemen Mutu:
    • LSPro-Pustan akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu produsen untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
  1. Pengujian Sampel Produk:
    • Produk Anda akan diuji di laboratorium uji yang telah terakreditasi untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan SNI yang relevan.
  1. Penilaian Sampel Produk:
    • Hasil pengujian akan dinilai oleh tim LSPro-Pustan.
  1. Keputusan Sertifikasi:
    • LSPro-Pustan akan mengadakan rapat panel untuk meninjau hasil audit dan pengujian dan memutuskan apakah produk Anda layak mendapatkan SPPT SNI.
  1. Pemberian SPPT SNI:
    • Jika keputusan sertifikasi positif, Anda akan menerima SPPT SNI yang menyatakan bahwa produk Anda memenuhi standar SNI. 

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
  • SIUP/NIB
  • NPWP
  • Surat Pendaftaran Merek/Sertifikat Merek
  • Bagan Organisasi
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001, dll.)
  • Dokumen lain yang diperlukan 

Tips:

  • Konsultasikan dengan LSPro-Pustan: Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro-Pustan bisa memberikan penjelasan detail mengenai proses dan dokumen yang diperlukan. 
  • Pilih LSPro-Pustan yang terakreditasi: Pastikan LSPro-Pustan yang Anda pilih telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 
  • Siapkan dokumen dengan lengkap: Persiapan dokumen yang baik akan mempercepat proses pengurusan SNI. 
  • Ikuti prosedur dengan teliti: Penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh LSPro-Pustan. 
  • Konsultasikan dengan jasa konsultasi SNI: Jika Anda kesulitan, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultasi SNI untuk membantu proses pengurusan. 

INFO DETIL PENGURUSAN SNI BISA MENGHUBUNGI KONTAK DIBAWAH INI

 


 


 

Senin, 02 Juni 2025

Apakah SNI Wajib ?

 


SNI (Standar Nasional Indonesia) bersifat wajib bagi beberapa produk tertentu, namun ada juga yang bersifat sukarela. SNI wajib ditetapkan oleh pemerintah untuk produk yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Produk yang wajib SNI harus memiliki label SNI untuk dipasarkan di Indonesia. 

Penerapan SNI Wajib:

  • Pemerintah mewajibkan penerapan SNI pada produk tertentu untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas produk yang beredar. 
  • Penerapan SNI wajib dilakukan oleh produsen dan importir produk yang terkait. 
  • Produk yang tidak memenuhi standar SNI wajib tidak diperbolehkan untuk dipasarkan di Indonesia. 
  • Beberapa contoh produk yang wajib SNI antara lain helm, garam, mesin cuci, biskuit, dan kopi instan. 
  • SNI wajib meliputi produk yang penggunaannya menjamin kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup. 
  • Sanksi tegas diberikan bagi pelanggaran regulasi SNI wajib, seperti pembebasan atau larangan edar. 

Penerapan SNI Sukarela:

  • Selain SNI wajib, ada juga SNI yang penerapannya dilakukan secara sukarela oleh pelaku usaha.
  • Pelaku usaha yang telah menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikat ke lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
  • SNI sukarela berfungsi untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha. 

INFO LEBIH LANJUT TERKAIT PENGURUSAN SNI BISA KLIK DIBAWAH INI