ISO 37001 menjadi syarat perpanjangan SBU karena regulasi dari Kementerian PUPR (melalui SE Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021) mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki sistem manajemen anti-penyuapan untuk mencegah korupsi di sektor konstruksi, sehingga meningkatkan integritas, kredibilitas, dan transparansi perusahaan dalam mendapatkan dan memelihara SBU.
- Mencegah Risiko Penyuapan: ISO 37001 menyediakan kerangka kerja sistematis untuk organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan, yang merupakan masalah serius di sektor konstruksi.
- Memenuhi Kepatuhan Regulasi: Standar ini memastikan perusahaan konstruksi mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi: Memiliki sertifikasi ISO 37001 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap integritas dan etika bisnis, sehingga membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata klien, mitra, dan pemerintah.
- Meningkatkan Peluang Proyek: Dengan sistem anti-penyuapan yang efektif, perusahaan lebih mungkin untuk mendapatkan kepercayaan dalam proses tender, terutama untuk proyek-proyek berskala besar yang membutuhkan mitra yang berintegritas.
- Membuktikan Tingkat Kematangan: Penerapan ISO 37001 menunjukkan bahwa perusahaan telah mencapai tingkat kematangan dalam menerapkan praktik anti-penyuapan yang diakui secara global, memberikan keyakinan bahwa perusahaan telah mengambil langkah yang memadai untuk mencegah tindakan korupsi.
INFORMASI UNTUK PENGURUSAN ISO 37001 DAN PERPANJANGAN SBU
BISA MENGHUBUNGI WA 0822 348 610 166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar