Kamis, 09 Oktober 2025

Mengapa ISO 37001 sebagai Syarat Perpanjangan SBU ?



ISO 37001 menjadi syarat perpanjangan SBU karena regulasi dari Kementerian PUPR (melalui SE Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021) mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki sistem manajemen anti-penyuapan untuk mencegah korupsi di sektor konstruksi, sehingga meningkatkan integritas, kredibilitas, dan transparansi perusahaan dalam mendapatkan dan memelihara SBU. 

Fungsi ISO 37001 untuk SBU

  • Mencegah Risiko Penyuapan: ISO 37001 menyediakan kerangka kerja sistematis untuk organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan, yang merupakan masalah serius di sektor konstruksi. 
  • Memenuhi Kepatuhan Regulasi: Standar ini memastikan perusahaan konstruksi mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021. 
  • Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi: Memiliki sertifikasi ISO 37001 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap integritas dan etika bisnis, sehingga membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata klien, mitra, dan pemerintah. 
  • Meningkatkan Peluang Proyek: Dengan sistem anti-penyuapan yang efektif, perusahaan lebih mungkin untuk mendapatkan kepercayaan dalam proses tender, terutama untuk proyek-proyek berskala besar yang membutuhkan mitra yang berintegritas. 
  • Membuktikan Tingkat Kematangan: Penerapan ISO 37001 menunjukkan bahwa perusahaan telah mencapai tingkat kematangan dalam menerapkan praktik anti-penyuapan yang diakui secara global, memberikan keyakinan bahwa perusahaan telah mengambil langkah yang memadai untuk mencegah tindakan korupsi. 
BISA MENGHUBUNGI WA 0822 348 610 166



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa ISO 37001 sebagai Syarat Perpanjangan SBU ?

ISO 37001 menjadi syarat perpanjangan SBU karena regulasi dari Kementerian PUPR (melalui SE Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021) mewajibkan peru...