Minggu, 05 Maret 2023

Klasifikasi Bidang Usaha Pekerjaan Konstruksi




Klasifikasi Bidang Usaha Pekerjaan Konstruksi

Penetapan klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sedangkan Subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha pekerjaan konstruksi dan perizinan berusaha berbasis risiko.​​​

Penetepan klasifikasi tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang diterbitkan BPS.

​​Klasifikasi Bidang usaha pekerjaan konstruksi merupakan standar kegiatan usaha bagi kontraktor meliputi pekerjaan konstruksi bersifat umum dan pekerjaan konstruksi spesialis sebagai berikut;​​

  1. Konstruksi bangunan gedung
  2. Konstruksi bangunan sipil
  3. Penyewaan peralatan (spesialis)
  4. Persiapan konstruksi (spesialis)
  5. Konstruksi khusus (spesialis)
  6. Konstruksi prapabrikasi (spesialis)
  7. Pekerjaan instalasi (spesialis)
  8. Penyelesaian bangunan​ (spesialis)


1. Konstruksi Bangunan Gedung

Bidang usaha konstruksi bangunan gedung mencakup pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk rumah tinggal, apartemen, perkantoran, pabrik, gudang, bengkel, pasar, mall, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, sekolah, universitas, bioskop, gedung kesenian, stadion, termasuk tempat ibadah, terminal, stasiun, bandar udara termasuk gedung pemerintah.

​​​Sub klasifikasi meliputi;

  • BG001 / kBLI 41011 : Konstruksi Gedung Hunian
  • BG002 / KBLI 41012 : Konstruksi Gedung Perkantoran
  • BG003 / KBLI 41013 : Konstruksi Gedung Industri
  • BG004 / KBLI 41014 : Konstruksi Gedung Perbelanjaan
  • BG005 / KBLI 41015 : Konstruksi Gedung Kesehatan
  • BG006 / KBLI 41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan
  • BG007 / KBLI 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan
  • BG008 / KBLI 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
  • BG009 / KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya


2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil

Bidang usaha konstruksi bangunan sipil mencakup pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, waduk, saluran irigasi dan drainase, bendungan dan pelabuhan, jalan dan jembatan, jalan kereta api, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran serta pekerjaan konstruksi bangunan sipil lainnya dan dengan. 

Sub klasifikasi meliputi;

  • BS001 / KBLI 42101 : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
  • BS002 / KBLI 42102 : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,Underpass
  • BS003 / KBLI 42103 : Konsruksi Jalan Rel
  • BS004 / KBLI 42201 : Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
  • BS005 / KBLI 42202 : Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
  • BS006 / KBLI 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat,Cair,dan Gas
  • BS007 / KBLI 42204 : Konstruksi Bangunan Sipil Electrical
  • BS008 / KBLI 42205 : Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi
  • BS009 / KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi
  • BS010 / KBLI 42911 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya AirBS011 / KBLI 42912 : Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
  • BS012 / KBLI 42913 : Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
  • BS013 / KBLI 42915 - Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
  • BS014 / KBLI 42916 : Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
  • BS015 / KBLI 42917 : Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
  • BS016 / KBLI 42918 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasiltas Olaha Raga
  • BS017 / KBLI 42919 : Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
  • BS018 / KBLI 42923 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
  • BS019 / KBLI 42924 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
  • BS020 / KBLI 42209 : Konstruksi Jaringan Irigasi,Komunikasi,dan Limbah Lainnya

​​

3. Penyewaan Peralatan

Kegiatan usaha penyewaan peralatan konstruksi mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek/

Subklasifikasi bidang penyewaan peralatan meliputi

  • PA001 / KBLI 43905     : Penyewaan Peralatan Konstruksi


4. Pekerjaan Persiapan Konstruksi

Bidang usaha pekerjaan persiapan konstruksi mencakup pekerjaan penyiapan lahan, pengangkutan tanah, pengurukan (landfill), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi,  penggalian parit, penghancuran, pembongkaran bangunan dan struktur lainnya termasuk pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan dan sejenisnya.​​​

​​​Sub klasifikasi meliputi;

  • PL001 / KBLI 43110      : Pembongkaran Bangunan
  • PL002 / KBLI 42914      : Pengerukan
  • PL003 / KBLI 43120      : Penyiapan Lahan Konstruksi
  • PL004 / KBLI 43120      : Pekerjaan Tanah
  • PL005 / KBLI 42207      : Pembuatan / Pengeboran Sumur Air Tanah
  • PL006 / KBLI 43120      : Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas
  • PL007 / KBLI 43120      : Survei Penyelidikan Lapangan
  • PL008 / KBLI 43902      : Pemasangan Perancah (Steiger)

5. Pekerjaan Konstruksi Khusus

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi khusus mencakup pekerjaan konstruksi pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton, struktur brton, pembangunan terowongan, pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian, pemasangan kerangka baja, bangunan pelindung pantai dan pekerjaan kosntruksi khusus lainya.

​​Sub klasifikasi meliputi;

  • KK001 / KBLI 43901     : Pondasi Konstruksi
  • KK002 / KBLI 42921     : Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • KK003 / KBLI 42921     : Konstruksi Intake Control Gate, Penstock ,dan Outflow : “ Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • KK004 / KBLI 42922     : Konstruksi Pelindung Pantai
  • KK005 / KBLI 43909     : Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)
  • KK006 / KBLI 43909     : Pekerjaan Konstruksi Kedap Air,Minyak,dan Gas
  • KK007 / KBLI 43302     : Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara
  • KK008 / KBLI 43909     : Pengkerasan Aspal
  • KK009 / KBLI 43909     : Pekerasan Berbutir
  • KK010 / KBLI 43909     : Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and : Grouting)
  • KK011 / KBLI 43903     : Pemasagan Rangka dan Atap / Roof   Covering
  • KK012/ KBLI 43909      : Pekerjaan Struktur Beton
  • KK013 / KBLI 43909     : Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)
  • KK014 / KBLI 42104     : Konstruksi Terowogan
  • KK015 / KBLI 43909     : Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Annealing, Flare, atau : Incinerator)
  • KK016 / KBLI 43904     : Pemasangan Kerangka Baja


6. Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi prapabrikasi mencakup pekerjaan  kpemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.

​​​Sub klasifikasi meliputi;

  • KP001 / KBLI 41020     : Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Gedung
  • KP002 / KBLI 42930     : Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Sipil


7. Pekerjaan Instalasi

Kegiatan usaha pekerjaan instalasi ini mencakup pekerjaan instalasi mekanikal, pemasangan jaringan telekomunikasi, instalasi kontrol dan instrumentasi, AC, Plumbing, Ventilasi Udara, Instalasi sinyal kereta api, instalasi pemanas dan geothermal, serta pekerjaan instalasi lainnya termasuk pemeliharaan dan perbaikan.

​​​Sub klasifikasi meliputi;

  • IN001 / KBLI 43291      : Instalasi Mekanikal
  • IN002 / KBLI 43212      : Instalasi Telekomunikasi
  • IN003 / KBLI 43299      : Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur
  • IN004 / KBLI 43223      : Instalasi Minyak dan Gas
  • IN005 / KBLI 43214      : Instalasi Konstruksi Navigasi Laut,Sungai,dan Udara
  • IN006 / KBLI 43213      : Instalasi Elektronika
  • IN007 / KBLI 43221      : Instalasi Saluran Air (Plumbing)
  • IN008 / KBLI 43224      : Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara
  • IN009 / KBLI 43224      : Instalasi Pendingan dan Ventilasi Udara (Perorangan)
  • IN010 / KBLI 43299      : Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
  • IN011 / KBLI 43216      : Instalasi Sinyal dan Rambu – rambu Jalan Raya
  • IN012 / KBLI 43215      : Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api
  • IN013 / KBLI 43222      : Instalasi Pemanas dan Geothermal
  • IN014 / KBLI 43292      : Instalasi Meteorologi, Klimatologi,dan Geofisika


8. Pekerjaan Penyelesaian Bangunan

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi untuk penyelesaian bangunan mencakup pekerjaan pemasangan, bongkar-pasang dan perbaikan lantai, dinding, plafon,  interior bangunan, pekerjaan kusen dan pintu, jendela dan kaca dan aluminium, partisi kantor, pengecatan, pembuatan kitchen set termasuk pekerjaan pembuatan taman.

​​​Subklasifikasi bidang usaha pekerjaan penyelesaian bangunan meliputi;

  • PB001 / KBLI 43301     : Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Almunium
  • PB002 / KBLI 43301     : Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium (Perorangan)
  • PB003 / KBLI 43302     : Pengerjaan Lantai,Dinding,Peralatan Saniter dan Plafon
  • PB004 / KBLI 43304     : Dekorasi Interior
  • PB005 / KBLI 43304     : Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni
  • PB006 / KBLI 43304     : Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan)
  • PB007 / KBLI 43303     : Pengecatan
  • PB008 / KBLI 43303     : Pengecatan (Perorangan)
  • PB009 / KBLI 43309     : Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil
  • PB010 / KBLI 43305     : Pekerjaan Lansekap,Pertamanan,dan Penanaman Vegetasi
  • PB011 / KBLI 43909     : Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi