Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Dasar Hukum :
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Manfaat SBU Jasa Konstruksi
- Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha berdasarkan Klasifikasi & Kualifikas
- Syarat Badan Usaha IKUT TENDER / LELANG Pemerintah / Swasta
- Syarat validasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS hingga terbit Sertifikat Standar
- Syarat Badan Usaha melakukan Joint Venture / KSO bidang pekerjaan konstruksi
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar ini maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi.
Syarat validasi Sertifikat Standar tersebut, Badan Usaha Jasa Konstruksi harus memiliki :
- SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi,
- KTA - Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi, dan
- SBU - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar