Sabtu, 01 April 2023

Pemenang Tender Jalan Sudirman Dumai Diduga Tak Kantongi SBU



SEKILASRIAU.COM – Pemenang tender proyek penanganan long Segment peningkatan Jalan Sudirman Kota Dumai diduga tak kantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Pemenang proyek Jalan Sudirman tersebut diketahui adalah PT Prima Marindo Nusantara.

Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023 terlihat sudah mulai dikerjakan.

Informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kota Dumai disebutkan paket pekerjaan ini dilelangkan mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 18,2 Miliar.

Sebagai pemenang berkontrak PT Prima Marindo Nusantara dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar, dugaan perusahaan tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Baru, Mereka diduga upload dokumen SBU lama pada saat sebelum LSBU tersebut dibekukan dan dicabut.

Hasil penelusuran di website Bank Data Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ditemukan SBU Terbit di LSBU PT Prima Marindo Nusantara.

Kemudian saat dilakukan penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR ditemukan bahwa PT Prima Marindo Nusantara dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.

Selain itu, untuk subkalsifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kode BS001 juga berstatus Pencabutan.

Detail status Pembekuan dan Pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023.

Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui status pencabutan LSBU tersebut, meskipun sekarang dirinya sudah mengetahui pada saat dikonfirmasi bahwa perusahaan pemenang proyek dengan status LSBU dibekukan dan dicabut pihaknya tidak akan melakukan tender ulang.

“Kami sudah melakukan proses tender, statusnya kami tidak sampai ke situ artinya kami sudah melaksanakan proses tender itu sudah selesai tugas kami. Proses tetap berlanjutlah tidak tender ulang. tender ulang itu dilakukan jika ada hal-hal menyangkut permasalahan ada sanggahan dan ketika sanggahan itu dikatakan dapat dibuktikan,” ungkap Ketua Pokmil PBJ Dumai, Eka Budi Ariawanto, Sabtu (25/03/2023).



Menurutnya, proses Pokmil tidak ada masalah dan sekarang sudah masuk proses pelaksanaan, karena bahasa pencabutan LSBU tersebut tidak diatur dalam proses penunjukan sebagai penetapan pemenang.

“Yang jelas kita sudah lihat di daftar hitam tidak ada semuanya memenuhi syarat ya sudah menang. Kalo sekarang proses pelaksanaan kayaknya tidak ada lagi masalah,” paparnya.

Ia mengaku bahwa Pokmil PBJ Dumai tidak melakukan pemeriksaan sampai ke Bank Data dan detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR, karena menurutnya tidak diatur untuk melakukan pemeriksaan sampai ke website tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa Bank data tersebut juga tidak akurasi.

“Nggak diatur sampai ke situ, kita kan cuma pembuktian kualifikasi cuma berkas dokumen aslinya mana, itu saja. Bank data kan tidak juga akurasi,” tutupnya.


Sumber: Wahanariau.com