Sabtu, 03 Desember 2022

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)


Cara mudah mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) buat Anda yang akan mengurus SBU namun kesulitan karena prosesnya yang lama. Atau Anda sebuah perusahaan yang baru merintis dan akan mengurus SBU namun bingung bagaimana caranya. Kami akan berbagi informasi untuk Anda cara mudah untuk mendapatkan sertifikat badan usaha perusahaan.

Dengan informasi ini diharapkan Anda tidak lagi kesulitan untuk mengurus SBU, dan dengan lebih cepat mendapatkan sertifikat badan usaha untuk perusahaan Anda. Nah langsung saja berikut adalah cara mendapatkan sertifikat badan usaha perusahaan :

Pahami Syarat Yang Diperlukan

Pertama sebelum Anda mengurus SBU, Anda pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memahami syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus SBU. Adapun syarat untuk mengurus SBU tersebut antara lain :

  1. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (fotokopi)
  2. Domisili usaha yang dijalankan (fotokopi)
  3. NPWP perusahaan (fotokopi)
  4. TDP (fotokopi)
  5. Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.
  6. KTP para pengurusnya (fotokopi)
  7. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  8. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  9. Ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup (fotokopi)
  10. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  11. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir.
  12. Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan



Pahami Manfaat Memiliki Sertifikat Badan Usaha

Setelah Anda memahami syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus SBU, selanjutnya pastikan Anda mengetahui apa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari SBU. Dengan Anda memahami manfaat ini, pastinya Anda menjadi lebih paham apa saja fungsi memiliki SBU, dan akan digunakan untuk apa setelah Anda memiliki SBU.

Untuk manfaatnya memiliki SBU itu sendiri adalah sebagai bahan acuan agar dapat mengikuti prakualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadan barang serta jasa. Pengadaan barang dan jasa tersebut biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup pertambangan minyak, panas bumi dan gas yang ada di Indonesia.

Pahami Tempat Untuk Pengurusan SBU

Pastinya Anda yang akan mengurus SBU untuk perusahaan harus mengetahui dimana lokasi Anda harus mengurus SBU. Karena hal ini memudahkan Anda yang akan mengurus SBU untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk datang dan jarak yang diperlukan dari kantor ke tempat pengurusan tersebut. Jika Anda belum tahu, tempat pengurusan SBU adalah LPJK. Anda yang akan mengurus SBU bisa datang langsung ke LPJK daerah setempat.

Menggunakan Biro Jasa

Jika Anda sudah memahami syarat, tempat pengurusan SBU namun Anda tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan. Maka cara yang paling mudah dan cepat adalah dengan menggunakan layanan biro jasa ijin usaha sbu. Biro jasa sbu ini akan membantu Anda dalam pengurusan SBU dari mulai mengumpulkan syarat pengurusan SBU hingga datang ke kantor LPJK. Bahkan sampai SBU tersebut dapat digunakan.

Itulah cara mudah mendapatkan Sertifikat badan usaha, apabila Anda mencari biro jasa ijin usaha pengurusan SBU Anda bisa langsung menghubungi nomor Kami. Karena Kami SOLUSI MANAJEMEN adalah biro pengurusan SBU terbaik. Hubungi Kami untuk konsultasi harga pengurusan SBU.


JASA PENGURUSAN SBU
CALL / WA 0822 34860 166

ISO 37001 Sebagai Syarat Mengurus SBU Tahun 2022


Sehubungan dengan mulai berlakunya pengurusan SBU melalui LSBU via OSS RBA, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, terdapat 1 syarat baru yang cukup signifikan dan krusial, yakni kewajiban memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 atau menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP.

ISO 37001:2016 atau SMAP ini menjadi salah satu syarat pemenuhan komitmen saat pengurusan SBU melalui OSS RBA. Namun, dikarenakan ketentuan ini baru diwajibkan setelah Surat Edaran keluar, maka masih terdapat keringanan yang diberikan bagi para badan usaha yang hendak mengurus SBUnya via OSS RBA.

Keringanan tersebut antara lain, jangka waktu penerapan ISO 37001 atau SMAP, dengan kondisi sebagai berikut:

  1. SBU dengan kualifikasi Besar (B1/B2), diberikan waktu hingga maksimal 1 tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. SBU dengan kualifikasi Menengah (M1/M2), diberikan waktu hingga maksimal 2 (dua) tahun sejak SBU diterbitkan.
  3. SBU dengan kualifikasi Kecil (K1/K2/K3), diberikan waktu hingga maksimal 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan.

Dengan catatan tersebut, dapat dipastikan bahwa sebenarnya, tanpa memiliki ISO 37001 atau SMAP saat pengurusan SBU pada akhir Desember 2021 ini atau awal tahun 2022 mendatang, SBU tetap akan terbit dan terverifikasi. Pelaku usaha hanya perlu membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan terkait ISO 37001 atau SMAP, sesuai dengan kualifikasi yang diajukan.

Dengan persyaratan baru inilah, para Asosiasi Badan Usaha mulai menyosialisasikan hingga memberikan pelatihan dan pendampingan untuk para anggotanya, terkait penerapan ISO 37001 atau SMAP.

Catatan admin:

Meski Surat Edaran Menteri PUPR tentang peralihan pengurusan SBU dari LPJK ke LSBU melalui OSS RBA telah terbit sejak 25 November 2021 yang lalu, dan seharusnya per 7 Desember 2021 kemarin LSBU sudah resmi melayani pengurusan SBU untuk para pelaku usaha di jasa konstruksi. Sayangnya, hingga tulisan ini terbit, system OSS RBA dan SIJK Terintegrasi masih belum sepenuhnya terintegrasi.

Namun, pelaku usaha tidak perlu khawatir. Meski belum sepenuhnya terintegrasi, pelaku usaha sudah bisa tetap mengurus SBU melalui LSBU dengan mulai mempersiapkan persyaratan-persyaratan pemenuhan komitmennya terlebih dahulu, dibantu oleh pengurus Asosiasi tempat pelaku usaha menjadi anggotanya. Hal ini karena sebenarnya, persyaratan secara detail mengenai dokumen pendukung pengurusan SBU melalui LSBU sudah disepakati, hanya tinggal formulir-formulir resminya saja yang sedang disiapkan dan akan segera dirilis oleh pihak LPJK PU.