Sabtu, 03 Desember 2022

ISO 37001 Sebagai Syarat Mengurus SBU Tahun 2022


Sehubungan dengan mulai berlakunya pengurusan SBU melalui LSBU via OSS RBA, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, terdapat 1 syarat baru yang cukup signifikan dan krusial, yakni kewajiban memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 atau menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP.

ISO 37001:2016 atau SMAP ini menjadi salah satu syarat pemenuhan komitmen saat pengurusan SBU melalui OSS RBA. Namun, dikarenakan ketentuan ini baru diwajibkan setelah Surat Edaran keluar, maka masih terdapat keringanan yang diberikan bagi para badan usaha yang hendak mengurus SBUnya via OSS RBA.

Keringanan tersebut antara lain, jangka waktu penerapan ISO 37001 atau SMAP, dengan kondisi sebagai berikut:

  1. SBU dengan kualifikasi Besar (B1/B2), diberikan waktu hingga maksimal 1 tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. SBU dengan kualifikasi Menengah (M1/M2), diberikan waktu hingga maksimal 2 (dua) tahun sejak SBU diterbitkan.
  3. SBU dengan kualifikasi Kecil (K1/K2/K3), diberikan waktu hingga maksimal 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan.

Dengan catatan tersebut, dapat dipastikan bahwa sebenarnya, tanpa memiliki ISO 37001 atau SMAP saat pengurusan SBU pada akhir Desember 2021 ini atau awal tahun 2022 mendatang, SBU tetap akan terbit dan terverifikasi. Pelaku usaha hanya perlu membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan terkait ISO 37001 atau SMAP, sesuai dengan kualifikasi yang diajukan.

Dengan persyaratan baru inilah, para Asosiasi Badan Usaha mulai menyosialisasikan hingga memberikan pelatihan dan pendampingan untuk para anggotanya, terkait penerapan ISO 37001 atau SMAP.

Catatan admin:

Meski Surat Edaran Menteri PUPR tentang peralihan pengurusan SBU dari LPJK ke LSBU melalui OSS RBA telah terbit sejak 25 November 2021 yang lalu, dan seharusnya per 7 Desember 2021 kemarin LSBU sudah resmi melayani pengurusan SBU untuk para pelaku usaha di jasa konstruksi. Sayangnya, hingga tulisan ini terbit, system OSS RBA dan SIJK Terintegrasi masih belum sepenuhnya terintegrasi.

Namun, pelaku usaha tidak perlu khawatir. Meski belum sepenuhnya terintegrasi, pelaku usaha sudah bisa tetap mengurus SBU melalui LSBU dengan mulai mempersiapkan persyaratan-persyaratan pemenuhan komitmennya terlebih dahulu, dibantu oleh pengurus Asosiasi tempat pelaku usaha menjadi anggotanya. Hal ini karena sebenarnya, persyaratan secara detail mengenai dokumen pendukung pengurusan SBU melalui LSBU sudah disepakati, hanya tinggal formulir-formulir resminya saja yang sedang disiapkan dan akan segera dirilis oleh pihak LPJK PU.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar